Pakar Properti Wanti-wanti Soal Tapera, Mengapa?

FTNews – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menyedot perhatian banyak kalangan. Kebijakan yang terkesan “ujug-ujug” itu pun dapat tanggapan dari pakar properti.

Pakar properti Ali Tranghanda mewanti-wanti, alokasi Tapera harus sesuai sasaran karena menyangkut uang dalam jumlah besar, uang masyarakat.

Meski begitu, ia melihat ada sisi positif Tapera namun dengan sejumlah catatan penting.

“Harusnya ini bagus untuk dana abadi perumahan. Tapi masih khawatir pengelolaannya, harus dikelola dengan baik,” katanya di Jakarta, Rabu (29/5).

Sebab menurutnya, Tapera yang saat ini banjir kritik punya sisi negatif, yakni menjadi beban perusahaan.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) ini juga menyebut, seharusnya Tapera bisa menjadi solusi selama pengelolaannya baik. Program ini pun harus bersinergi dengan kementerian terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Penyediaan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), dan Bank Tanah.

“Pengusaha juga harus diberikan bukti bahwa dana dipakai efektif dan transparan pada publik,” tegasnya.

Saat ini di Dewan Tapera seharusnya ada wakil konsumen atau masyarakat untuk memantau dan mengawasi program ini.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda. Foto: Property and The City

Sosialisasi Belum Optimal

Menyoal, Badan Pengelola Tapera yang masyarakat nilai “bak siluman” tiba-tiba muncul ke publik, Ali menilai sosialisasi programnya memang belum optimal.

Mengutip berbagai sumber, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.

Pembentukan Tapera berdasarkan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

BACA JUGA:   Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo

Harapannya mampu memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi pesertanya.

Saat ini polemik Tapera banjir kritikan berbagai kalangan. Kewajiban iuran Tapera bagi pekerja termasuk PNS, TNI Polri, pegawai BUMN hingga pekerja swasta tengah menjadi sorotan. Hal ini usai lahirnya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pemerintah berencana memotong gaji atau penghasilan dari ASN, pekerja swasta hingga 3 persen setiap bulannya untuk program Tapera ini. Besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu 0,5 pesen pemberi kerja yang membayarkan. Lalu pekerja menanggung 2,5 persennya.

Jika pekerja memiliki gaji UMR Jakarta, yakni Rp 5.067.381 maka besaran iuran Tapera yang ia bayarkan Rp 126.684 (2,5 persen). Sementara itu 0,5 persennya pemberi kerja yang membayarkannya sebesar Rp 25.336. Sehingga totalnya Rp 152.020 setiap bulannya.

Artikel Terkait