Patuhi Aturan Pemprov Jakarta, Dubes Belanda Marc Gerritsen Naik TransJakarta ke Kantor, Ini Katanya!

Daerah

Senin, 12 Mei 2025 | 00:01 WIB
Patuhi Aturan Pemprov Jakarta, Dubes Belanda Marc Gerritsen Naik TransJakarta ke Kantor, Ini Katanya!
Tampak Dubes Belanda naik bus TransJakarta menuju kantor Kedutaan Belanda. Ia dengan santai berdiri lantaran bus pagi itu cukup penuh, tidak ada kursi kosong/Foto: tangkap layar Instagram dubes_belanda

Duta Besar Belanda Marc Gerritsen mendukung aturan Pemprov DKI Jakarta terkait naik transportasi umum setiap hari Rabu. Sejatinya kebijakan tersebut hanya untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, guna menunjukkan dukungannya, Dubes Marc pun ikut melaksanakan aturan tersebut dengan naik TransJakarta menuju kantor Kedubes Belanda.

rb-1

Hal tersebut diketahui lewat unggahan video di akun Instagram dubes_belanda. Di sana disebutkan, Dubes, Marc Gerritsen naik bus Transjakarta tujuan Senen-Lebak Bulus.

Dubes Marc menunggu TransJakarta/Foto: Instagram dubes_belanda
Dubes Belanda Marc di Halte Busway/Foto: Instagram dubes_belanda
Duta Besar Belanda Marc Gerritsen/Foto: Instagram dubes_belanda

Di sana terlihat awalnya Dubes Marc tidak dapat tempat duduk maka seperti yang lain, dia pun tak segan ikut berdiri sambil berpegang pada ring yang tersedia. Tak lama kemudian, terlihat, dia sudah mendapat tempat duduk.

Baca Juga: Lagi, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Rabu

rb-3

“Perjalanan yang lancar dengan transportasi umum di Jakarta! 🚍

Kemarin, Duta Besar Belanda Marc Gerritsen (@dubes_belanda) naik bus TransJakarta 6H Senen-Lebak Bulus (@pt_transjakarta) ke kantor.

Ia melakukannya untuk mendukung inisiatif Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (@pramonoanungw) untuk mendorong pegawai negeri sipil di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ini merupakan tambahan yang baik untuk inisiatif ramah lingkungan Car Free Day setiap Minggu pagi.

Keberlanjutan dimulai dengan pilihan sederhana. Di Belanda, kami menggunakan sepeda atau transportasi umum untuk bekerja sesering mungkin. Upaya Jakarta merupakan langkah yang menjanjikan menuju masa depan yang lebih bersih, lebih hijau, dan tidak terlalu macet. 🌳

Dubes Marc lega akhirnya dapat tempat duduk/Foto: Instagram dubes_belanda

Semoga lebih banyak kota mengikuti contoh ini untuk masa depan yang lebih baik! 🧡,” Tulis Instagram dubes_belanda.

Rano Karno Semringah di Halte TransJakarta

Sebagaimana dikutip dari FTNews disebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat kebijakan yang mewajibkan ASN Jakarta naik transportasi umum setiap Rabu. Tak terkecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.

Rano Karno lewat Instagram pribadinya memamerkan naik MRT Jakarta untuk berangkat ke kantor di Balai Kota, Rabu (30/4/2025) pagi. Pria yang akrab disapa Doel ini berangkat dari Lebak Bulus pukul 07.00 WIB dan turun di Stasiun Bundaran HI.

Kemudian ia melanjutkan perjalanan ke kantor dengan naik bus TransJakarta ke Balai Kota. Dua moda transportasi umum di Jakarta itu juga jadi pilihannya saat pulang kerja.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno naik TransJakarta/Foto: Instagram rano

"Pulang kerja naik MRT dari Bundaran HI, yang sebelumnya transit naik Transjakarta dari Balai Kota. Cukup nyaman, adem, dan gak bikin macet," tulis @si.rano.

"Gimana, teman-teman yang naik transum hari ini? ada saran buat pelayanan transportasinya?" tanya Rano Karno.

Pemprov DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap Rabu.

Tujuan dari adanya instruksi gubernur itu untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Wagub Jakarta Rano Karno di Halte TransJakarta Bundaran HI di hari pertama ASN Jakarta wajib naik transportasi umum, Rabu (30/4/2025). [Instagram @si.rano]

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.***

Tag Rabu Dubes Belanda Naik TransJakarta Marc Gerritsen Peraturan Pemprov Jakarta

Terkini