PBNU Kritik Usulan Hak Angket, Sebut Jangan jadikan Gimik Politik

FTNews – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut mengkritik terkait usulan hak angket dari Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menyebut,  masalah dugaan kecurangan Pemilu, sebaiknya jangan jadi gimik politik.

“Ndak usah jadikan masalah ini sebagai gimik politik yang artifisial,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, (22/2).

Jika ada masalah hukum, ia menyarankan penyelesaiannya melalui jalur yang tersedia sesuai undang-undang.

“Kalau ada masalah, kalau masalahnya masalah hukum, selesaikan dengan hukum. Kalau masalah politik, bicarakan secara politik, itu saja,” sarannya.

Lagi pula, lanjutnya,  anggota DPR saat ini tengah sibuk di daerah pemilihan (Dapil) mereka masing-masing.

“DPR-nya saja belum balik kantor, ini masih sibuk di KPPS dan lain-lain, siapa yang bikin?” tandasnya.

Response KPU

Sejalan, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu 2024, seharusnya di bawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan melalui hak angket DPR.

“Sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu lah yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, tentu MK. Sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” kata Idham di Kantor KPU RI, Kamis, (22/2).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjutnya, sudah menjelaskan soal itu.

“Bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi, haruslah melalui jalur resmi yang tersedia,”paparnya.

Karena itu, ia berharap semua pihak menghormati aturan hukum dalam UU Pemilu.

“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional. Dan di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” pungkasnya.

Artikel Terkait