Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Polda Jabar Siap-siap Dituntut Ganti Rugi

Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas sebagai tersangka pembunuhan berencana Vina Cirebon pasca keputusan sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, mengatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dikutip dari Antara.

Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi di kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.

Hakim Eman dalam amar putusannya juga meminta termohon, Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim Eman.

Dengan putusan dari PN Bandung ini, Pegi Setiawan dapat dikategorikan sebagai korban salah tangkap. Pegi pun berhak untuk menuntut ganti rugi kepada negara.

Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]

Berdasarkan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai ganti rugi, Pegi bisa menuntut balik.

Di pasal 95, ayat 1 sampai 5 menjelaskan perihal ganti rugi untuk korban salah tangkap.

(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

BACA JUGA:   Dear Jokowi! Ada Anak Tewas di Medan Diduga Dianiaya Anggota TNI, Ini Kata YLBHI

(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Artikel Terkait