Pembunuh Sales Perumahan Ditangkap Polisi di Lampung Tanpa Perlawanan

Forumterkininews.id, Jakarta – Polres Metro Metropolitan Bekasi menangkap GL, pelaku pembunuhan terhadap tenaga pemasaran perumahan di kawasan Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Lina (43) terjadi pada Sabtu (11/2). Kemudian pihaknya menangkap pelaku pada Senin (13/2).

“Kami amankan setelah 2×24 jam. Karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadian Hari Sabtu tanggal 11. Pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari,” katanya.

Setelah berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Provinsi Lampung dengan koordinasi lintas daerah, petugas pun membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi untuk diminta keterangan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah.

Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, motif pelaku menusuk korban bernama Lina (43) itu, lantaran emosi menolak saat diajak menginap di kontrakan yang disewa oleh mereka berdua.

“Dari keterangan pelaku GL (40), ia menyampaikan ke penyidik adalah karena emosi. Saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban menolak dengan nada tinggi,” katanya di Cikarang, Kamis.

Merespon penolakan itu, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul korban hingga terkapar. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau sepanjang 20 sentimeter dan menusuk badan korban.

“Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau lalu menusuk ke arah bawah payudara dan perut korban,” katanya.

Akibat dua luka tusuk tersebut, korban yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku itu langsung tewas di lokasi kejadian.

“Pelaku ini punya istri, sedangkan korban sudah berpasangan dengan pria lain, tapi berpisah,” ucapnya.

Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (13/2) pukul 14.00 WIB, GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.

BACA JUGA:   Kredit Macet di Bank BNI Syariah, Kejari Jaksel Tetapkan Satu Tersangka Baru

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun,” demikian Twedi.

Artikel Terkait

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta ASN Jaga Netralitas

FT News - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Akibat Nonton Bola, Diduga Anggota Jakmania Ini Nekat Rusak Rumah Warga

FT News - Rivalitas dalam pertandingan sepakbola memang membuat pertandingan...