Pemuda Ini Dapat Transferan Nyasar Rp255 Juta, tapi Berujung Denda Belasan Juta
Lifestyle

Pengadilan Al Ain di Uni Emirat Arab (UEA) memerintahkan seorang pria untuk mengembalikan yang dia simpan secara tidak sah dalam tuntutan Perdata, Komersial, dan Administratif. Uang itu masuk ke rekening si pria karena bank mentransfer secara tidak disengaja.
Peristiwa itu bermula ketika seorang pemuda tiba-tiba menerima pemberitahuan bank yang mengonfirmasi setoran Dh57.000 (Rp255 juta) ke rekeningnya. Dia segera dihubungi oleh orang yang salah melakukan transfer dan diberitahu tentang kesalahan tersebut.
Meski mengakui kesalahan itu, si pemuda penerima hanya mengembalikan Dh20.000 (Rp89,5 juta).
Baca Juga: Bertemu Presiden UEA, Prabowo Apresiasi Keterlibatan UEA Dalam Membantu Gaza
Dikutip Gulf News, penggugat mengajukan gugatan perdata yang menuntut pembayaran kembali sisa Dh37.000 dan kompensasi tambahan sebesar Dh10.000 untuk kerugian materiil dan moral.
Ia juga meminta agar terdakwa menanggung seluruh biaya hukum dan biaya perkara.
Pengadilan menemukan bahwa tergugat telah mengambil uang penggugat secara melawan hukum. Meskipun telah diberitahu secara hukum, terdakwa tidak hadir di pengadilan atau menunjuk kuasa hukum.
Kerugian material dan moral
Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut secara jelas mendukung kasus penggugat.
Dalam menangani tuntutan ganti rugi, pengadilan mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan pada pihak lain – ketika kesalahan, kerusakan, dan sebab-akibat diketahui – memerlukan kompensasi.
Pengadilan menemukan bahwa tindakan terdakwa menimbulkan kerugian materil, termasuk biaya dan upaya untuk mendapatkan kembali dana, dan kerugian moral, seperti stres dan kecemasan.
Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan terdakwa membayarkan sisanya dan tambahan uang pengganti sebesar Dh3.000 (Rp13,4 juta). Dia juga diperintahkan untuk menanggung semua biaya dan pengeluaran hukum terkait kasus tersebut.