Penangkapan Aktor Muhammad Rayyan Al Kadrie di Depok, Polisi Periksa Saksi dan Korban

Lifestyle

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:31 WIB
Penangkapan Aktor Muhammad Rayyan Al Kadrie di Depok, Polisi Periksa Saksi dan Korban
Aktor Muhammad Rayyan Al Kadrie (MR) oleh Satreskrim Polsek Cempaka Putih di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025). (Tangkapan layar video X)

Polisi turut memeriksa seorang saksi bernama Ahmad atau berinisial A di lokasi kejadian saat penangkapan pesinetron Muhammad Rayyan Al Kadrie (MR) oleh Satreskrim Polsek Cempaka Putih di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025).

rb-1

Penangkapan MR dilakukan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pasangannya yang berinisial IMT, seorang laki-laki. Dalam kasus tersebut, korban IMT disebut telah menyerahkan uang hingga mencapai Rp20 juta kepada MR.

“Saksi Ahmad merupakan wakil RT,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Pacar Sesama Jenis Diperas Rp 20 Juta, Pesinetron MR Terancam 9 Tahun Penjara

rb-3

Minta Keterangan dari Korban

Aktor Muhammad Rayyan Al Kadrie (MR) oleh Satreskrim Polsek Cempaka Putih di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025). (Tangkapan layar video X)

Baca Juga: Skandal Video Syur Sesama Jenis, Pesinetron MR Ditangkap dan Dijerat Pasal Pemerasan

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah memintai keterangan dari korban IMT yang melaporkan MR ke Polsek Cempaka Putih. Sementara itu, pemeriksaan terhadap MR dilakukan setelah dirinya ditangkap di Harjamukti, Depok.

Penangkapan MR sempat terekam dalam sebuah video singkat yang kemudian viral di media sosial. Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @infojaksel.id pada Rabu (2/7/2025), memperlihatkan momen saat korban IMT melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya MR berhasil diringkus.

Dijerat Pasal 368 KUHP

Aktor Muhammad Rayyan Al Kadrie (MR) oleh Satreskrim Polsek Cempaka Putih di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025). (Tangkapan layar video X)

Dalam video itu, tampak MR mengenakan kaus kuning saat digiring keluar dari mobil oleh petugas. Ia sempat mengajukan alibi di hadapan polisi, namun tetap dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag depok Muhammad Rayyan Al Kadrie asusila

Terkini