Pengadilan Myanmar Tunda Vonis Aung San Suu Kyi

Forumterkininews.id, Naypyidaw – Pengadilan  Myanmar menangguhkan putusan terbaru persidangan Aung San Suu Kyi hingga, Senin (20/12). Penangguhan ini dilaksanakan hingga seminggu ke depan yakni 27 Desember.

Melansir Reuters, pengadilan seharusnya memutuskan atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie tanpa izin dan satu set pengacau sinyal. Masing-masing hukuman dari dua pelanggaran tersebut yak tiga tahun dan satu tahun penjara.

Sumber anonim mengatakan hakim tidak memberikan alasan penangguhan tersebut. Penundaan terjadi setelah Suu Kyi, dijatuhi hukuman pada 6 Desember. Pada saat itu, Suu Kyi divonis empat tahun penjara karena penghasutan dan melanggar portokol kesehatan.

Hukuman kemudian dikurangi menjadi dua tahun penahanan di lokasinya yang sampai sekarang dirahasiakan.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta 1 Februari terhadap pemerintahan Suu Kyi yang terpilih secara demokratis. Hal ini menyebabkan protes luas dan menimbulkan kekhawatiran internasional tentang berakhirnya reformasi politik tentatif.

Segera setelah penahanan Suu Kyi, sebuah dokumen polisi mengatakan enam walkie-talkie ditemukan di rumahnya dan mereka telah diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.

Junta Militer Myanmar mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen yang dipimpin seorang hakim yang ditunjuk pemerintahannya sendiri.

Pengadilannya di ibu kota, Naypyitaw, tertutup untuk media. Tidak hanya itu, pengacara Suu Kyi juga dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.

Militer belum memberikan rincian di mana Suu Kyi, yang menghabiskan bertahun-tahun di bawah tahanan rumah di bawah pemerintahan militer sebelumnya, ditahan.

Artikel Terkait