Hukuman 3.5 Tahun Penjara Terhadap AG Penuhi Keadilan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan menilai bahwa vonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan terhadap terdakwa anak AG telah memenuhi rasa keadilan terhadap korban penganiayaan, David.

Hal ini diungkapkan dirinya usai digelarnya sidang banding terhadap terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (27/4).

“Menurutnya sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding,” kata Binsar.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa putusan banding ini juga sependapat dengan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 April 2023.

“Pada prinsipnya hakim anak pada pengadilan tinggi DKI yang menangani dan menghandle perkara pidana atas nama yang berhadapan dengan hukum yang berinisial AGH itu hakim berpendapat sama dengan apa yang dipertimbangkan oleh PN Jaksel pada tanggal 10 April 2023 yang lalu,” ujar Binsar.

Kemudian dengan adanya hal tersebut, hakim anak di PT DKI Jakarta tidak sepakat dengan memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum AG dan jaksa penuntut umum.

“Menurut hakim banding, itu sudah tepat dan tidak sependapat (dengan memori banding). Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut,” ucap Binsar.

Namun secara formal hakim telah menerima banding yang diajukan AG dan jaksa yakni berupa pengajuan dan memori banding, tetapi Binsar menegaskan banding tersebut ditolak secara substansial.

“Secara substansial, hakim tersebut mengatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” papar Binsar.

Artikel Terkait