Pengelolaan Bibit Benih Lobster Ilegal Terungkap, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,8 Miliar

Banten

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:00 WIB
Pengelolaan Bibit Benih Lobster Ilegal Terungkap, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,8 Miliar

FTNews, Banten--- Pengelolaan benih lobster illegal di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten, dibongkar Ditpolair Baharkam Polri. Lokasi pengelolaan benih lobster dibuat seolah tempat pemancingan biasa, namun sebenarnya berisi ratusan ribu benih lobster.

rb-1

Pengungkapan kasus ini dilakukan Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes. Pol. Donny Charles Go, dalam jumpa pers, Jumat (4/10/2024).

Ada empat tersangka yang berhasil ditangkap, DS, DD, DE, dan AM.

Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera

rb-3

“Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, lalu ada satu bagian bangunan yang diubah, meja di gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” jelas Kombes Donny, dikutip dari keterangan Humas Polri.

Saat penyidik melakukan penindakan di lokasi tersebut, ujarnya, disita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 box sterofom, dan peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, serta alat pengemasan.

Ia merinci, dalam kasus ini tersangka DS sebagai kepala gudang, yang melakukan penyewaan, dan mengontrol mencari pekerja. Kemudian, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas untuk memberikan oksigen ulang.

Baca Juga: Resmikan IDTH, Presiden: Kita Jangan hanya Jadi Penonton, harus Jadi Pemain, Produsen

“AM sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk ngangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

“Pengungkapan benih Ditpolair berhasil menyelamatkan kerugian negara total Rp32.867.600.000,” ujarnya.***

Tag Divisi Humas Polri FTNews.co.id Benih Lobster Ilegal Ditpolair Baharkam Polri.

Terkini