Penyidik akan Periksa Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan? 

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik tim khusus (Timsus) Polri akan memeriksa Putri Candrawathi (PC), yang merupakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8).

Permintaan keterangan ini dijadwalkan pekan ini, kata Dedi, dalam kapasitas Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik,” ujar Dedi.

Namun, ia belum dapat menginformasikan secara detail kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilakukan.

“Waktunya menunggu info lanjut,” ujarnya.

Diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf (KM). Kemudian dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada.

Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE) ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Selanjutnya bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus pada Sabtu (20/8).

BACA JUGA:   Natal, 151 Napi di Rutan dan Lapas Salemba Dapat Remisi

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. []

 

Artikel Terkait