Perantau Mau Bayar Zakat Fitra,Lebih Baik di Kampung Halaman atau di Tempat Rantau?
Lifestyle
.png)
Saat Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga batas waktu sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Dalam Al Quran sudah disebutkan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,” (QS. At-Taubah [9] : 103).
Bagaimana jika para perantau yang berencana pulang ke kampung halaman, lebih baik bayar zakat fitrah di tempat rantau atau kampung halaman?.
Baca Juga: Operasi Ketupat Idul Fitri 2025, Polisi Catat 37 Orang Meninggal Kecelakaan
Dikutip dari islam.nu.or.id, menurut pendapat ulama, jika seorang perantau berada di tempat rantau pada waktu tersebut, maka ia wajib membayar zakat fitrah di sana. Ketentuan ini merujuk pada penjelasan dalam kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzab:
“Para ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i) berkata: jika pada waktu wajibnya zakat fitra seseorang berada di suatu negeri dan hartanya juga berada di sana, maka wajib menyalurkan zakat fitra tersebut di negeri itu. Namun, jika ia memindahkannya ke tempat lain, maka hukumnya seperti memindakan zakat lainnya, yang dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dan rincian hukum sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, (An-Nawawi, Al Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr,t.t.], jilid VI, hlm.225).
Namun, menurut pendapat Ashab (ulama Syafi’iyah) serta pendapat yang masyhur dan dianggap unggul (rajah) dalam mazhab Syafi’I, memindahkan zakat fitrah dari satu daerah ke daerah lain tidak diperbolehkan. Namun, sekelompok ulama lain, seperti Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah, membolehkan naqluz zakat (pemindahan zakat), berikut keterangannya :
Baca Juga: Prilly Gak Open House Capek Syuting Horor, Jalani Lebaran Bersama Keluarga Sajikan Menu Tradisi Keluarga
“Pendapat yang diunggulkan (rajah) dalam mazhab Syafi’I adalah tidak diperbolehkannya pemindahan zakat. Namun, sekelompok ulama, seperti Ibnu Ujail, Ibnu Shalah, dan lainnya, memilih pendapat yang memperbolehkan pemindahan zakat tersebut,” (Syekh Abdurrahman bin Husain Ba’alawi, Bughyatul Musytarsyidin, [Bairut, Darul Fikr,t.t], jus I, hlm. 217).
Disimpulkan bahwa zakat fitra bagi perantau harus dibayarkan di tempat ia berada pada malam Hari Raya, kecuali dalam beberapa kondisi :
- Jika di tempat tersebut tidak ditemukan mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat).
- Jika pemindahan zakat masih dalam jarak yang kurang dari masafat al-qasr 9jarak yang membolehkan qashar dalam sholat).
- Jika di daerah yang lebih jauh terdapat mustahiq zakat yang lebih berhak menerimannya, meskipun jaraknya melebihi jarak minimal dibolehkan qashr.
Jika perantau memilih naqluz zakat (pemindahan zakat), zakat fitrah dapat dibayarkan secara langsung atau melalui lembaga resmi. Untuk opsi kedua, perantau bisa memanfaatkan layanan konter zakat yang kini didukung teknologi digital, memudahkan dan mempercepat proses pembayaran.