Perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian Terdaftar di Pengadilan Agama, Ini Penjelasannya
Dahlia Poland akan menjalani sidang pertama cerai terhadap suaminya, Fandy Christian hari ini, Selasa (12/8/2025). Diketahui, Dahlia sempat memutuskan pindah agama dari Islam menjadi Kristen demi mengikuti keyakinan suaminya.
Namun, Dahlia menggugat cerai Fandy di Pengadilan Agama Badung, Bali. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik karena keduanya berstatus non-Muslim.
Bukankah seharusnya non-Muslim mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan negeri? Pertanyaan ini mencuat karena yurisdiksi Pengadilan Agama hanya berlaku bagi WNI beragama Islam.
Baca Juga: Sederhana Banget, Dahlia Poland Bawa Tas Selempang & Tanpa Makeup Saat Sidang Cerai
Secara normatif, hal ini memang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara di Indonesia. Yurisdiksi Pengadilan Agama seharusnya hanya untuk WNI beragama Islam.
Lantas kenapa Dahlia Poland mengajukan gugatan cerainya ke pengadilan agama bukan pengadilan negeri?
Baca Juga: Fakta Baru Perceraian Dahlia Poland dan Fandy Christian Terungkap: Pernah Beri Kesempatan Kedua
Kuasa hukum Dahlia Poland menyebut hal ini sesuai dengan aturan dari Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2005 Bagian C Bidang Badilag angka 3 huruf (a).
“Peradilan Agama berwenang mengadili seseorang (pihak) yang sudah murtad, karena yang menjadi ukuran untuk menentukan berwenang atau tidaknya Peradilan Agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan dan bukan berdasarkan agama yang dianut pada saat sengketa terjadi,” jelas kuasa hukum Dahlia, Selasa (12/8/2025) lewat pesan singkat.
Fandy Christian dan Dahlia Poland. (Instagram)
Selain itu, ada juga aturan dari Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 726 K/Sip/ 1976.
“Penyelesaian sengketa perkawinan (perceraian) ditentukan berdasarkan hubungan hukum pada saat perkawinan, bukan agama yang dianut para pihak pada saat sengketa terjadi, sehingga penerapan asas personal keIslaman didasarkan pada hubungan hukum yang melandasi terjadinya sengketa,” pungkas kuasa hukum.
Putusan ini menjadi dasar mengapa perkara Dahlia dan Fandy tetap diproses di Pengadilan Agama.
Fandy Christian dan Dahlia Poland. (Instagram)
Sebagai catatan, kasus serupa pernah terjadi di Pengadilan Agama Surabaya dengan Perkara Nomor: 2269/Pdt.G/2012/PA.Sby.
Saat itu, meski suami dan istri telah beragama Kristen, karena pernikahan mereka dilangsungkan secara Islam dan dicatatkan di KUA, Pengadilan Agama Surabaya tetap berwenang mengadili dan memutus perkara tersebut.