Peredaran Narkoba Jaringan Penghuni Lapas Kembali Terkuak, Modusnya Gunakan Tupperware

Hukum

Rabu, 06 Juli 2022 | 00:00 WIB
Peredaran Narkoba Jaringan Penghuni Lapas Kembali Terkuak, Modusnya Gunakan Tupperware

Forumterkininews.id, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis ganja seberat 1,8 kilogram (Kg). Dimana peredaran ini melibatkan jaringan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.

rb-1

"Paket ganja tersebut dipasok dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Ganja diamankan dari salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Ternate," kata Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu, (6/7)

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menahan dua tersangka. Masing-masing berinisial AA dan MYI. AA diduga sebagai kurir, sedangkan MYI merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate. Andik Purnomo menjelaskan, MYI adalah tersangka yang menyuruh AA untuk mengambil ganja.

Baca Juga: Viral Keluhan Pengendara Mobil Parkir di Minimarket Kemang Dipatok Tarif Rp15 Ribu

rb-3

Lebih lanjut Andik mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya AA alias Angga. Dimana AA merupakan tukang ojek. Dirinya ditangkap pada 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIT, di salah satu kantor perusahaan jasa pengiriman. Saat itu AA mengambil paket berisi ganja itu di kantor jasa pengiriman, yang berlokasi kawasan Tanah Tinggi, Ternate.

"Selain itu, untuk mengelabui petugas, ganja yang dikirim ini menggunakan tupperware bertuliskan daging rendang," ujar AKBP Andik.

Sehingga, barang bukti ganja seberat 1,8 kilogram yang dikemas dalam tupperware itu turut diamankan dari tangan AA. Dari hasil pengembangan, AA mengaku disuruh oleh tersangka MYI alias Yudi, yang saat itu berada di Lapas Ternate.

Baca Juga: Alasan Polres Depok Tetapkan Istri Korban KDRT Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, selain mengamankan 1,8 kg narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua plastic Tupperware berukuran besar. Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit hp merk OPPO type F11 dan satu buah kartu SIM.

Kedua tersangka tersebut disangkakan dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tag Daerah Hukum Ganja Lapas Peredaran Narkoba Ternate

Terkini