Periksa Penumpang hingga Telanjang, Maskapai Lolos Jeratan Hukum

FTNews – Sebuah insiden tidak mengenakan terjadi di Bandara Internasional Hamad, Doha, Qatar, pada tahun 2020 silam. Saat itu, Qatar Airways melakukan pemeriksaan kepada lima orang penumpang perempuan asal Australia. 

Tidak seperti pada umumnya, pihak Qatar Airways memeriksa kelima wanita tersebut hingga menelanjangi mereka.

Usut punya usut, ternyata pengecekan ini mereka lakukan tidak secara semena-mena. Pasalnya, pengecekan ini untuk melihat siapa yang sehabis melahirkan karena mereka menemukan seseorang yang membuang bayi mereka di tempat sampah bandara.

Melansir BBC, insiden ini tuai kritik dari masyarakat umum dan berbagai negara. Namun, pengadilan Australia menilai bahwa mereka tidak dapat menuntut Qatar Airways karena adanya undang-undang yang mengatur perjalanan global.

Perdana Menteri dari Qatar, Khalid bin Khalifa bin Abdulaziz Al Thani, menyayangkan insiden ini. Ia juga mengatakan bahwa ini tidak sesuai dengan peraturan dan nilai-nilai dari Qatar itu sendiri.

“Kami sangat menyesali perlakuan tidak dapat diterima kepada penumpang perempuan. Apa yang terjadi tidak mencerminkan hukum dan nilai-nilai Qatar,” cuitnya di akun X yang kala itu masih bernama Twitter.

Menuntut Qatar Airways

Ilustrasi pengecekan badan di bandara. Foto: Associated Press/Ted S. Warren

Pada tahun 2021, lima perempuan tersebut mengajukan klaim ke Pengadilan Australia. Mereka menuntut Qatar Airways atas tuduhan sentuhan fisik tanpa persetujuan dan false imprisonment.

Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa insiden tersebut berdampak terhadap kesehatan mental mereka, termasuk depresi dan post-traumatic stress disorder (PTSD). Beberapa penumpang lainnya dari Inggris atau Selandia Baru tidak ikut di dalam penuntutan ini.

Namun, Hakim John Halley mengatakan pada hari Rabu (10/4) bahwa Qatar Airways tidak perlu mempertanggungjawabkan kejadian tersebut.

Hal ini berdasarkan perjanjian multilateral, yaitu Konvensi Montreal. Perjanjian ini dapat mereka gunakan untuk menetapkan tanggung jawab maskapai penerbangan jika terjadi kematian atau cedera pada penumpang.

BACA JUGA:   Mengintip Suasana Jelang Imlek di Petak Enam Glodok

Dia juga mengemukakan bahwa staf maskapai penerbangan tidak dapat memengaruhi tindakan polisi Qatar yang mengeluarkan para wanita tersebut dari penerbangan, maupun perawat yang memeriksa mereka di ambulans di landasan.

Hakim Halley juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, Qatar Airways memiliki kekebalan hukum dari tuntutan luar negeri.

Tetapi, ia mengatakan bahwa para perempuan ini dapat mengajukan klaim terhadap anak perusahaan Qatar Airlines bernama Matar. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang mereka kontrak untuk mengelola Bandara Internasional Hamad.

Artikel Terkait