Piagam Madinah dan Konsep Kebangsaan dalam Islam Menurut Prof Quraish Shihab
Sosial Budaya
 180820251.jpg)
Negara dan bangsa Indonesia bersuka cita merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Perayaan 17 Agustusan dirayakan diberbagai pelosok, baik oleh pemerintah pusat, daerah, hingga rakyat di kota dan di kampung-kampung.
Kebangsaan adalah hasil dari keinginan sekelompok manusia untuk hidup bersama dalam satu wilayah dengan latar belakang yang beragam. Kebangsaan muncul karena adanya faktor-faktor pemersatu seperti bahasa, sejarah, dan cita-cita bersama.
Islam dan Kebangsaan Tidak Bertentangan
Baca Juga: Klaim Saldo Rp305 Ribu DANA Kaget Minggu Sore, 17 Agustus 202: Klik Linknya Sebelum Kehabisan
M Quraish Shihab pada 19 Agustus 2025. (YouTube)Ulama Indonesia Prof Quraish Shihab menjelaskan dalam sejarah Islam, istilah kebangsaan memang baru dikenal belakangan. Hal ini terjadi ketika Napoleon menginvasi Mesir dan memprovokasi masyarakat dengan menyebut mereka bangsa yang ditindas oleh bangsa Turki.
Quraish Shihab menuturkan, ketika itu, Napoleon menyebarkan paham kebangsaan untuk memecah belah umat. Namun, para ulama Islam awal menolak paham ini karena kebangsaan saat itu dianggap membawa misi penjajahan dan menyingkirkan peran agama.
"Ulama juga menolak gagasan kebangsaan yang mengandung semangat sekularisasi seperti di Eropa. Di sana, ilmuwan menggantikan agama dengan nurani, dan ini ditolak oleh para pemikir Islam," katanya dalam Islam dan Kebangsaan YouTube MetroTV.
Baca Juga: Viral Fenomena Bendera One Piece di Indonesia Jelang HUT RI ke-80: Kritik Sosial atau Bentuk Nasionalisme Baru?
Namun, jika kebangsaan dipahami sebagai upaya untuk bersatu dan hidup bersama dalam keadilan dan kesetaraan, maka Islam tidak menolaknya. Bahkan, Islam justru menekankan nilai-nilai persatuan sebagai ajaran utama.
“Persatuan dan kesatuan adalah nilai besar dalam Islam yang lahir dari kepercayaan pada keesaan Allah,” kata Prof. Quraish Shihab.
Dari kepercayaan itu, lahirlah kesatuan kemanusiaan, bangsa, keluarga, dan masyarakat. Unsur-unsur yang menjadi dasar kebangsaan seperti bahasa, sejarah, dan nilai bersama justru didukung oleh ajaran Islam. Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal.
Piagam Madinah dan Konsep Kebangsaan dalam Islam
Presiden Prabowo saat pengibaran bendera merah putih di Istana Merdeka. (Instagram @prabowo)Menurut Prof Quraish Shihab, kebangsaan dalam Islam sudah tercermin sejak masa Nabi Muhammad SAW, walau saat itu belum disebut dengan istilah kebangsaan. Rasulullah membentuk masyarakat Madinah yang majemuk menjadi satu umat yang hidup damai dalam perbedaan.
“Semua yang memiliki persamaan, baik bahasa, suku, atau cita-cita, disebut umat,” jelas Quraish Shihab.
Bahkan dalam Al-Qur’an, umat bukan hanya manusia, tapi juga hewan seperti burung dan anjing disebut sebagai umat karena punya kesamaan.
Ketika Nabi tiba di Madinah, beliau menghimpun masyarakat yang beragam untuk membentuk satu kesatuan sosial. Inilah yang melahirkan Piagam Madinah, sebuah kesepakatan bersama untuk membela kota dari ancaman luar dan hidup berdampingan. Dalam piagam itu, semua kelompok mendapat hak dan kewajiban yang sama sebagai warga.
“Apa yang menjadi hak kami, itu juga hak kalian,” ujar Nabi Muhammad seperti dikutip oleh Prof. Quraish.
Konsep kebangsaan ini menekankan pada kepentingan bersama, bukan sekadar kesamaan agama atau asal keturunan. Kebangsaan menjadi wadah untuk membangun peradaban yang kokoh dan damai.
Menurut Quraish Shihab, kebangsaan harus dibangun atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai itu adalah Pancasila yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
“Kalau kita memiliki nilai yang berbeda-beda dan tidak sepakat, kita tidak bisa hidup bersama,” tegasnya.
Karena itu, Islam memerintahkan untuk menjaga nilai-nilai bersama agar kehidupan berbangsa tetap harmonis. Cinta tanah air adalah bagian dari ajaran Islam yang paling mendasar.
Prof Quraish menekankan bahwa mencintai tanah air adalah wujud dari keimanan dan tanggung jawab sosial sebagai umat beragama.