Jadwal Pilkada 2024 Belum Pasti, Harusnya Kapan Sih?

FTNews – Jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 sebenarnya telah teragenda pada 27 November mendatang. Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut, jadwal Pilkada serentak 2024 masih bisa berubah jika terjadi revisi UU Pilkada.

“Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian,” ujar Hasyim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

KPU, lanjutnya, adalah pelaksana UU. Yang mana KPU saat ini masih mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016. Dalam UU tersebut tertulis Pilkada serentak akan  berlangsung November 2024.

Kepastian KPU

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pihaknya berharap KPU dapat memberikan kepastian soal Pilkada 2024.

“Maka nanti kita akan minta kepastian dari KPU.  KPU maunya bulan berapa? November atau September. Pemerintah maunya bulan berapa? tolong kasih kepastian,” kata Junimart, Rabu (17/1).

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR.)

Untuk sementara ini, katanya, Komisi II DPR RI berpegang pada ketetapan yang tercantum pada UU Pilkada yakni bulan September 20204.

“Mengenai jadwal pilkada itu kami tetap pada bulan September. Sebagaimana sudah di putuskan dalam konsinyering. Dalam rapat-rapt di Komisi II DPR,” pungkas Junimart

Dalam perkembangan terakhirnya, beber Junimart, hal ini sudah di konsinyering dan diputuskan. Sehingga tinggal ketuk palu saja.

“Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? yang mana kita pegang? Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” tandas Junimart.

Untuk itu, Junimart mengimbau, agar KPU dapat memberi kepastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan.

Artikel Terkait