Pilkada Serentak, KPU Atur Satu TPS Maksimal 600 Pemilih

FTNews- Saat pelaksanaan Pilkada serentak 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Yakni, hanya ada maksimal 600 orang.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, UU tentang Pilkada mengatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih.

Akan tetapi, pada pengalaman di Pilkada dalam situasi Covid tahun 2020 lalu, KPU menurunkannya dengan jumlah maksimal per TPS sebanyak 500 orang.

“Nah, sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih,” ujar Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5).

Hasyim menjelaskan, aturan maksimal 600 pemilih per TPS ini tentu harus memperhatikan sejumlah catatan.

“Pertama, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lain. Kedua, memudahkan pemilih menuju ke TPS,”jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis.

600 pemilih ini, lanjutnya, juga dalam rangka memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS. Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 nanti.

“Berdasarkan pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu,” pungkasnya.

Benahi Sirekap

Sementara itu, KPU sebelumnya memastikan akan membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Kholik menyebut, hal ini agar tidak terjadi polemik Sirekap seperti pada saat Pilpres 2024 lalu.

“Ke depan Sirekap memang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas. Atas perolehan suara peserta Pilkada, tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024,”kata Idham seperti dikutip Kamis (2/5).

BACA JUGA:   Resmi, Anwar Usman Disumpah Jadi Ketua MK Periode 2023-2028

KPU, kata Idham, juga menjamin bahwa kualitas sistem komputasi Sirekap akan meningkat.

Sesuai dengan pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Unum (PHPU) Pilpres 2024 lalu.

“Dalam konteks implementasi prinsip profesional dan akuntabel, termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024,”paparnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa KPU memiliki kewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik.

Mulai dari tingkat tempat pemungutan suara sampai tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

“Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008,” paparnya.

Artikel Terkait