PN Jaksel Jadwalkan Musyawarah Diversi dalam Kasus Penganiayaan David

Forumterkininews.id, Jakarta – Pelaku anak AG (25) telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dilakukan sejak Jumat, 24 Maret 2023.

“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” ucap Djuyamto, dalam keterangannya, pada Sabtu (25/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nantinya perkara pelaku anak AG akan ditanggani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu.

Sementara itu penjadwalan tahapan musyawarah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap pelaku anak AG juga telah disiapkan.

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan bahwa pacar Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) tetap akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) meski telah resmi jadi tahanan kejaksaan, setelah berkas perkara dilimpahkan.

“Yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS,” kata Syarief dalam keterangannya, Rabu (21/3/2023).

Syarief mengatakan, tersangka AG bakal ditahan selama lima hari di LPKS. Kemudian, pihaknya akan mempercepat surat dakwaan.

Ditambahkan Syarief, pihaknya bakal melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

“Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan, tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.

Artikel Terkait