Polisi Akan Panggil dan Periksa Semua Pemeran Film Asusila di Jaksel

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi masih menyelidiki kasus rumah produksi yang memuat konten film asusila dengan melibatkan selebgram hingga model di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan kasus telah mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial, I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap pemeran film tersebut.

“Minggu ini semua pemeran pria dan wanita akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri, saat diminta keterangan, pada Selasa (12/9).

Adapun pemeran perempuan dalam film tersebut  berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB, dan SE yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai sekretaris rumah produksi.

“Kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Ade Safri.

Adapun pemeran pria yang akan dilakukan pemanggilan dalam rangka pemeriksaan pada pekan ini, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pendistribusian konten video asusila atau film adegan dewasa beromzet ratusan juta rupiah.

Berawal dari Website

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi mengenai website yang memuat konten asusila.

“Berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” ucap Ade Safri.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 5 pelaku mulai dari produser hingga pemeran film.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka,” tukas Ade Safri.

Lima tersangka yang berhasil polisi amankan berinisial I, JAAS, AIS, AT, SE.

BACA JUGA:   Pulang ke Indonesia, Tersangka Surya Darmadi Berangkat dari China

“I perannya sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film yang diunggah. JAAS perannya sebagai kameramen, AIS (editor film), AT (sound enginering), SE (sekretaris dan talent),” kata Ade Safri.

Kemudian, lanjut Ade Safri, terdapat 11 pemeran wanita dan 5 orang pemeran pria lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurutnya, ada 12 pemeran wanita dalam film asusila itu. Salah satunya sudah ditangkap.

“Kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan,” papar Ade Safri.

Adapun dalam produksi film ini kelima tersangka telah membuat sebanyak 120 judul film dalam website dengan 10 ribu pengguna. Mereka sudah berlangganan dengan tarif paket yang berbeda.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50ribu, satu minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, 1 tahun Rp500 ribu,” beber Ade Safri.

Selain itu Ade Safri mengungkapkan kelima tersangka sudah menggeluti bisnis tersebut sejak tahun 2022 dengan memiliki keuntungan ratusan juta rupiah.

“Adapun jumlah keuntungan yang didapat TSK kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta. Telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan,” ungkap Ade Safri.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Artikel Terkait