Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tanjung Balai Sumut, 9 Tersangka Ditangkap

FTNews.co.id, SUMUT – Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 9 orang tersangka.

“Ada 9 orang tersangka yang kita tangkap,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Adapun sembilan orang tersangka yakni yang berperan sebagai eksekutor pencurian berinisial ASN alias Tuah, S alias Supri, MR alias Riski, dan Ari.

Kemudian, penjual dan penadah barang curian yakni Jl alias Asom, I alias Ilham, KA alias Amat, SS alias Ijal dan MA.

Dari tangan tersangka, Yon Edi mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti 15 unit sepeda motor.

“Dari keseluruhan tersangka kita amankan barang bukti 15 unit sepeda motor, kuat dugaan hasil kejahatan,” katanya.

Dalam aksinya, para tersangka beraksi dengan mengintai rumah korbannya, kemudian masuk dan menggasak kendaraan yang terparkir dalam rumah.

Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor di Tanjung Balai. Ist

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, khususnya roda dua.

“Jika memarkirkan kendaraannya agar selalu menambahkan dengan kunci ganda supaya pelaku kejahatan tidak gampang membawa kabur kendaraannya,” ucapnya.

Terhadap para tersangka, Kapolres mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

 

Artikel Terkait