Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu Sulteng, 3 Pelaku Ditangkap Bandar dalam Pemburuan

Daerah

Rabu, 23 April 2025 | 15:39 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu Sulteng, 3 Pelaku Ditangkap Bandar dalam Pemburuan
Jumpa pers kasus penangkapan 24 kg sabu dari Malaysia yang akan diedarkan di Palu,Sulawesi Tengah/Foto: Humas Polri

Peredaran 24 kg sabu Malaysia di Palu, Sulawesi Tengah berhasil digagalkan. Tiga pelaku, MZ, AM, RO, ditangkap di tempat terpisah dan waktu berbeda. Awalnya ditangkap MZ dengan 4 kg, kemudian AM dan RO dengan 20 kg,

rb-1

"Sabu 20 kilogram ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono.

Awal kasus ini terungkap adalah penangkapan MZ yang membawa 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Selasa (8/4/2025). Dari pengembangan kasus yang didasarkan pada pengakuan MZ, Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap AM dan RO pada Senin (21/4/2025) dini hari dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Barbuk Ratusan Kilogram Sabu Diamankan

rb-3

Foto: Humas Polri

Dirresnarkoba Kombes Pribadi Sembiring menambahkan, polisi kini memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu mobil, karung, handphone, dan dua tas. Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Penangkapan di Jalan Trans Palu-Donggala

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan penangkapan dua tersangka pelaku dilakukan Senin (21/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.50 Wita.

Foto: Humas Polri

“Modus operandi kedua pelaku adalah menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 23 April 2025.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Masquri AM) dan Rudy Octaviant (RO), keduanya warga Kota Palu. Mereka kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Ahmad dan Rudy akan menjemput narkoba dari seseorang di wilayah Kabupaten Donggala. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng di bawah pimpinan Kombes P. Sembiring, dengan dukungan personel Brimob.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim akhirnya menangkap keduanya di Jalan Trans Palu-Donggala. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam tas dan dibungkus dus.

“Setiap bungkus berisi sabu seberat satu kilogram. Total 20 kilogram berhasil diamankan,” ujar Eko.***

Tag Jaringan Narkotika Internasional Penangkapan 24 kg sabu di Palu Polda Sulawesi Tengah Pasokan Narkotika dari Malaysia

Terkini