Polisi: Kemungkinan Hak Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Dimakan ACT

Forumterkininews.id, Jakarta – Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan penyimpangan penggunaan dana bantuan yang dikelola yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Terbaru, korps Bhayangkara ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT. Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.

“Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina. Juga Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, lanjut Ramadhan, kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial. ACT juga tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing.

Penunjukan ACT atas Rekomendasi Salah Seorang Ahli Waris Lion Air

Penyidik telah meminta keterangan dari Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7) kemarin. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.

Menurutnya, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi. Keduanya yakni dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar. Kemudian bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

BACA JUGA:   Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Tertutup 

“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban. Melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing. Salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional,” ujar Ramadhan.

Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut. Dimana rencana nya dana tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Namun, lanjut dia, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut. Sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf. Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” kata Ramadhan.

Artikel Terkait