FTNews – Polisi mengungkap motif pria berinisial NYP (28) yang membunuh wanita berinisial R (35). Peristiwa terjadi di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Hal ini terjadi saat pelaku menggunakan jasa ‘Open BO’ korban.
“Pada saat di kostan pelaku, pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali, namun setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati,†jelas Ade Ary.
Kemudian pelaku tidak terima dengan permintaan korban yang meminta harga lebih tinggi. Setelahnya terjadi cekcok antara keduanya hingga akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga meninggal.
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial R (35) yang terjadi di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 18 April 2024.
“Pelaku berinisial NYP (28) ditangkap pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Sumatera Barat,†kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (22/4).
Ade Ary menjelaskan bahwa pelaku merupakan pelanggan korban. Sementara itu ketiga lainnya yang ditangkap sebelumnya hanya sebagai saksi.
“Yang 3 kmaren hanya saksi. Ini (pelaku) bukan yang 3 kmaren,†ujar Ade Ary.
Sementara itu saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan lebih lanjut.