Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 58 Ribu Ekstasi dari Jaringan Malaysia
Sumatra Utara

Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polrestabes Medan melalui Tim Spartan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional asal Malaysia dalam operasi yang berlangsung di dua titik berbeda di wilayah Sumatera Utara.
Dalam operasi itu, tiga pria yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba lintas negara berhasil diamankan. Selain menangkap para pelaku, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah yang mencengangkan.
Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi berhasil diamankan, bersama dengan sejumlah alat komunikasi dan kendaraan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kapolrestabes Medan Apresiasi Peran Masyarakat
Kapolrestabes Medan dan jajarannya menggelar konferensi pers. [FT New/Reza Syahputra]Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan pers, Jumat (27/6/2025), menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu menginformasikan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Medan.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kami," ujar Gidion, didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahean dan Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari arahan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, terkait komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba sebagai bagian dari transformasi Polri yang Presisi.
Awal Pengungkapan: Penangkapan Dua Kurir di Deli Serdang
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pria berinisial Mas dan MJN pada Sabtu, 21 Juni 2025, di Jalan Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menemukan 1 kilogram sabu yang diduga hendak diedarkan.
Atas pengakuan para tersangka, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap rantai distribusi narkoba jaringan Malaysia ini.
Masih di hari sama, hasil pengembangan membawa Tim Spartan ke sebuah rumah kos di Jalan Sri Deli, Kecamatan Medan Barat, yang diduga dijadikan sebagai lokasi penyimpanan narkoba dalam jumlah besar.
Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial ARL. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, ditemukan 19 kilogram sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi yang disembunyikan di salah satu kamar kosong di kosan tersebut.
Menurut penjelasan AKBP Thommy Aruan selaku Kasat Narkoba Polrestabes Medan, ARL adalah orang kepercayaan pemilik rumah kos dan memanfaatkan kamar kosong untuk menyimpan narkoba.
"Tersangka ARL mengaku hanya bertugas menjaga dan menyimpan barang tersebut. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta jika seluruh narkoba itu berhasil terjual," terang Thommy.
Sudah Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Akhir Permainan
Para tersangka memakai baju tahanan. [FT News/Reza Syahputra]Dalam pemeriksaan lanjutan, para pelaku mengaku telah dua kali berhasil mengedarkan narkoba dengan metode serupa.
Namun aksi ketiga mereka, yang skalanya jauh lebih besar, justru menjadi akhir dari perjalanan mereka setelah tertangkap tangan oleh Tim Spartan.
"Para tersangka ini mengira akan kembali lolos seperti sebelumnya. Tapi kali ini mereka kecele karena gerak-geriknya telah kami pantau,” pungkas AKBP Thommy Aruan.
Penangkapan kurir narkoba jaringan Malaysia di Medan ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan internasional bahwa aparat Indonesia tidak tinggal diam. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, jalur distribusi narkoba lintas negara kini semakin terjepit.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa Polrestabes Medan serius dalam menggagalkan peredaran narkoba, sekaligus mempertegas posisi Sumatera Utara sebagai wilayah strategis yang perlu diawasi ketat dari ancaman penyelundupan narkotika internasional.