Polri Berantas Pinjol Ilegal yang Bikin Kantong Jebol

Forumterkininews.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan atensi terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

Pinjol yang menjamur ini membuat resah. Masyarakat yang memerlukan dana mendesak sering kali terjebak bahkan membuat masyarakat tercekik. Bunga cicilan yang tak masuk akal hingga cara penagihan utang membuat masyarakat stres.

Orang nomor satu di Indonesia itu meminta Kemenkominfo dan Polri untuk menindak tegas pinjol. Sejak menjadi perhatian khusus Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran untuk melakukan penindakan.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021)

Langkah yang diambil mulai dari preemtif, preventif hingga represif yakni melakukan penangkapan. Sejak intruksi tersebut diberikan, Bareskrim Polri hingga Polda melakukan penggerebekan ke penyelenggara pinjol.

Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penangkapan tujuh pelaku usaha pinjol ilegal. Sementara dua orang yang merupakan warga negara asing yang berperan sebagai operator dan pendana melarikan diri. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 6 September lalu.

“Yang buron dua warga negara asing berperan sebagai operator dan pendana kreditur tak resmi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika melalui konferensi pers Jumat, 15 Oktober 2021.

Lebih lanjut, korban yang membuat laporan polisi mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta, namun yang cair hanya Rp600 ribu. Selama periode peminjaman, korban kerap dilecehkan seksual secara verbal. Dari laporan tersebut, polisi menangkap ketujuh pelaku di tempat yang berbeda.

Dari penangkapan itu anggota menyita 121 unit modem yang digunakan sebagai transisi penawaran dan penagihan pinjaman daring ilegal. Selain itu, ada juga 171 unit CPU Komputer, delapan layar monitor, delapan laptop, 13 ponsel, serta satu box berisi 500 simcard seluler.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Polisi Amankan Lima Anak Terlibat Perang Sarung Saat Terawih Pertama di Tangerang

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Helmy mengenai kejahatan pinjol ilegal tersebut.

Tak hanya Bareskrim, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap perusahaan pinjol. Sejak September hingga Oktober 2021, polisi sudah menindak 40 perusahaan pinjol ilegal. “Selama satu bulan ini dan hari ini kami amankan 10 perusahaan fintech ilegal, sebelumnya ada proses 30 perusahaan. Jadi sekarang ada 40 aplikasi pinjol ilegal yang sudah diamankan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah kepada wartawan di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).

Auliansyah tidak merinci daftar 40 pinjol ilegal yang telah diungkap tersebut. Selain pinjol, perusahaan yang bergerak di bidang penagihan utang termasuk dalam 40 perusahaan yang diamankan polisi. Salah satunya PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berkantor di Rukan Crown Green Lake City, Cipondoh. Perusahaan itu digerebek lantaran kerap kali melakukan penagihan utang dengan cara-cara kekerasan.

“Jadi PT ITN ini collector-nya. PT ini menawarkan ke perusahaan fintech-fintech yang ada di atas itu untuk menagih,” bebernya.

Dari perusahaan tersebut, polisi mengamankan 32 orang. Mereka bekerja sebagai analis, telemarketing dan collector. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ada dua cara penagihan utang yang dilakukan PT ITN. Pertama dengan mendatangi korban dan melakukan ancaman kekerasan. Dan kedua adalah secara tidak langsung, melalui telepon dan media sosial.

“Kalau (melalui) media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dengan pengancaman di media sosial, bahkan memperlihatkan gambar pornografi. Jadi diperlihatkan gambar-gambar pornografi sehingga membuat sters para peminjamnnya,” kata Yusri.

Ia melanjutkan ada 13 perusahaan pinjol yang menggunakan jasa PT ITN. Sepuluh diantaranya perusahaan pinjol ilegal. Ditambahkannya, penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat dan juga patroli siber. Kegiatan ini kata Yusri juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkominfo.

Salah satu korban pinjol ilegal adalah Dedi. Perkara utang anaknya sebesar Rp2,5 juta tidak kunjung lunas, meski sudah ia bayar sebesar Rp100 juta. “Pinjam Rp2,5 juta enggak ditransfer, tapi ditagih terus,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, anaknya dikenakan bunga per hari mencapai Rp500 ribu. Anakanya ditawari pinjol melalui media sosial. Pihak perusahaan kerap menagih utang kepada anaknya dengan ancaman akan diculik hingga dibunuh. Akhirnya, karena takut, anaknya terpaksa membayar dengan yang tabungan milik Dedi.

Menurut Dedi yang menagih utang kepada anaknya dari perusahaan pinjol yang berbeda-beda dengan orang yang berbeda. Ia mengaku bahwa anaknya sudah melakukan pembayaran hampir Rp100 juta.(Yud)

Artikel Terkait