Janji Manis Kapolri di Kasus Vina Cirebon, Sampai Kapan Publik Menunggu?

FTNews – Kepolisian Republik Indonesia belum lama kalah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudian di Cirebon.

Hingga saat ini Bareskrim Polri terus digeruduk dengan laporan yang dilayangkan oleh berbagai pihak untuk mengusut perkara yang terjadi.

Diketahui salah satunya yakni Iptu Rudiana yang merupakan ayah mendiang M Rizky Rudian juga turut dilaporkan oleh satu terpidana atas nama Hadi Saputra terkait penganiayaan dan penyiksaan.

Menanggapi peristiwa yang semakin rumit ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tentunya memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Jika semua fakta telah lengkap dikumpulkan akan disampaikan ke publik tanpa ditutup-tutupi.

“Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” kata Listyo, seperti dikutip pada Kamis (18/7).

Sementara itu Jenderal Polisi Bintang Empat ini menyebutkan akan menindaklanjuti semua perkara yang ada walaupun kasusnya terjadi pada tahun 1016. Hal ini juga termasuk laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.

“Terkait dengan beberapa pertanyaan, kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” jelasnya.

Hakim Tunggal, Eman Sulaiman (Foto: Tangkapan Layar)

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kubu tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaiman di Ruang Sidang PN Bandung, pada Senin (8/7) hari ini.

BACA JUGA:   Susi Pudjiastuti Banteng Merah Siap Tenggelamkan Lawan di Pilkada Jabar

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman, di ruang sidang.

Kemudian Eman menuturkan bahwa proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024, atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 juncto pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” jelas Eman.

Kemudian Eman menetapkan bahwa surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum. Kemudian menetapkan bahwa tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” tukasnya.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara. Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ungkapnya.

Artikel Terkait