Presiden Prabowo Juga Beri Amnesti pada Yulianus Paonganan Terpidana Penghina Jokowi
Hukum

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap 1.178 orang. Di antaranya adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Selain Hasto, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus UU ITE terkait penghinaan kepada Kepala Negara.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi Soal UUCK: Meski Direvisi, Tiap Poinnya Tetap Berjalan
Yulianus Paonganan dihukum terkait UU ITE dengan menghina Joko Widodo (Jokowi) dengan mengunggah Presiden ke-7 RI itu dengan artis Nikita Mirzani.
"Atas nama Yulianus, kasus ITE. Yulianus Paonganan, kasus ITE juga. Terkait dengan penghinaan kepada Kepala Negara," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (1/8/2025).
Jumlah Penerima Amnesti
Baca Juga: Jokowi Hadiri Puncak Perayaan HPN 2023 Bersama Ibu Negara
Menkum Supratman Andi Agtas. [Dok. Kemenkum]Dalam kesempatan itu, Menkum Supratman juga meluruskan jumlah penerima amnesti. Yakni jumlahnya 1.178 orang.
Sebelumnya, ia mengatakan amnesti diberikan kepada 1.116 orang saat konferensi pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178," jelasnya.
Supratman mengungkapkan, selain Yulianus Paonganan dan Hasto Kristiyanto, amnesti juga diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana perkara lainnya.
"Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang," ujar Menkum.
"Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang," jelasnya.
Keppres Amnesti dan Abolisi
Supratman menambahkan, nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada Jumat ini.
Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terpidana kasus dugaan korupsi importasi gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan Alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi. Tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan," ujarnya.