Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025, THR Cair 17 Maret!
Nasional

Pada tanggal 11 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Penerima THR dan Gaji ke-13
Kebijakan ini mencakup seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk:
Baca Juga: Diskusi Double Check Perdana Digelar, Angkat Isu Terkait Pemerintahan Prabowo Subianto serta Program MBG
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI dan anggota Polri
Baca Juga: Fariz RM Surati Presiden Prabowo Subianto, Minta Abolisi
4. Para hakim
5. Pensiunan
Total jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.
Komponen dan Besaran THR serta Gaji ke-13
Untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan melekat
3. Tunjangan kinerja
4. Pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebesar 100%.
Bagi ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah, namun tetap mengacu pada komponen yang sama dengan ASN pusat.
Untuk pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan
THR: Dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Gaji ke-13: Dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.