Profil Ivan Sugianto, Pengusaha Klab Malam Surabaya Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong Bak Anjing
Di media sosial viral tayangan video yang memperlihatkan seorang bapak teriak marah kepada seseorang dan pria itu meminta seseorang itu bersujud dan menggonggong layaknya seekor anjing.
Setelah itu, berbagai informasi muncul dan diketahui jika pria yang marah-marah itu bernama Ivan Sugianto, seorang pengusaha klab malam di Surabaya.
Kemudian, pria yang diminta untuk bersujud dan menggonggong merupakan anak SMA Gloria 2.
Baca Juga: Fenomena Gua Safawardi Sempat Viral Disebut Tembus ke Mekah, Simak Penjelasan Arkeolog
“Tak terima anaknya diejek, pengusaha asal Surabaya ini suruh murid menggonggong seperti layaknya anjing,” tulis narasi dalam video.
Sebetulnya, ada baberapa pria berumur juga telah menenangkan bapak pemarah itu, namun malah menantang orang yang mau mendamaikan.
Kemudian, terdengan suara seorang ibu yang malah meminta anak SMA itu menuruti apa yang diminta si bapak pemarah.
Baca Juga: Beredar Link Video Hilda Pricillya Viral di Media Sosial, Benarkah?
Berdasarkan informasi yang kami lansir dari berbagai sumber, kisruh terjadi gara-gara seorang siswa SMA Gloria 2 Surabaya mengejek anak dari bapak yang marah itu, yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya, berinisial EMS.
Profil Ivan Sugianto
Ada seorang warga X membeberkan identitas dari pria pemarah itu bernama Ivan Sugianto, pengusaha klab malam di Surabaya.
Selaint itu, Ivan Sugianto juga memiliki hubungan dekat dengan Asosiasi Petinju Indonesia (API) Jawa Timur.
Disampaikan juga kalau Ivan Handoko sengaja mendatangi SMA Gloria 2 Surabaya untuk bertemu langsung dengan siswa yang mengejek anaknya.
Dia ingin memberi pelajaran kepada siswa yang telah mengejak sang anak.
Namun, sayangnya Ivan Handoko membalas ejekan terhadap anaknya dengan cara merendahkan martabat siswa SMA Gloria 2 itu, dengan cara bersujud lalu menggongong.
Sebetulnya, peristiwa ini sudah terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu, namun video rekamannya baru tersebar luas di media sosial sekarang.
Selanjutnya, muncul juga video yang memperlihatkan Ivan Sugianto tengah berdamai dengan keluarga dari siswa SMA Gloria 2. Informasi menyebutkan Ivan dan keluarga siswa itu sudah berdamai pada 8 November 2024.
Berikut identitas Ivan Sugianto, berdasarkan laporan di Polrestabes Surabaya. Jenis Kelamin: Laki-laki Tanggal lahir / Umur: Surabaya, 15 Agustus 1986 / 38 tahun Pekerjaan: Swasta Alamat: Jalan Kalijudan 20B RT 003 RW 001, Mulyorejo, Kota Surabaya. Di Polrestabes Surabaya, Ivan Sugianto dilaporkan atas Pasal 80 Ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.