FTNews -Â Pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU untuk wilayah Kabupaten Demak akan digelar 24 Februari 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) Handi Tri Ujiono mengatakan hal tersebut menyusul rencana PSU yang akan dilakukan di sejumlah desa terdampak banjir di Kabupaten Demak.
"KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar," katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah melaksanakan rapat pleno membahas rencana pemilu susulan. Dalam rapat pleno tersebut dibahas putusan hari dan tanggal pemungutan suara serta penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 di 10 desa terdampak banjir di Kecamatan Karanganyar.
KPU ingin memastikan banjir yang menggenangi 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, benar-benar surut.
Bila banjir belum surut, PSU akan tetap dilaksanakan dengan skenario, semisal merelokasi TPS, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam UU 7/2017, (pemilu susulan, red.) 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," katanya.
Hingga kini di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak masih ada 10 desa terdampak banjir yang melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Wilayah tersebut meliputi Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor. Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo.
Dari 10 desa tersebut ada 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS, dengan rincian 13.888 merupakan pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.
Selain di Wilayah Demak, ada 26 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten atau kota yang direkomendasikan melakukan PSU oleh Bawaslu Jateng karena dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun nonteknis.