Rafael Alun Tidak Akan Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Mario Dandy

Forumterkininews.id, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan bahwa tidak dapat menjadi saksi meringankan. Dalam sidang anaknya, Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal ini dinyatakan oleh Rafael dalam surat yang disampaikan oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/7).

Awalnya Nahot meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan surat yang dikirimkan Rafael Alun dari Rutan KPK.

“Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,” kata Nahot.

Kemudian majelis hakim menanyakan soal surat yang akan dibacakan oleh Nahot dengan kaitannya dalam kasus tersebut.

“Surat dari dari orang tuanya? Kaitannya soal apa?,” tanya Hakim.

“Dari ayahnya. Restitusi yang mulia,” ujar Nahot.

Selanjutnya Nahot menyampaikan bahwa dalam surat Rafael Alun tertulis bahwa saat ini anaknya tengah menjalani proses hukum yang telah mencapai pada pemeriksaan saksi ahli meringankan.

“Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan,” ujar Rafael dalam surat yang dibacakan Nahot.

Kemudian Rafael juga menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk anaknya setelah berdiskusi dengan keluarganya.

“Dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya. Untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan,” papar Rafael dalam surat.

Artikel Terkait