Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Lifestyle
.png)
Pengacara Razman Arif Nasution membeberkan keluarga Vadel Badjideh tengah mempertimbangkan mempolisikan Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
Sebagai kuasa hukum, Razman Arif mengaku dirinya terus melakukan komunikasi dengan kakak tertua Vadel Badjideh, Martin Badjideh untuk mengambil langkah tersebut.
Sayangnya, Razman enggan menjelaskan secara detail perihal rencana melaporkan Lolly ke polisi.
Baca Juga: Panas! Lolly Lantang Sebut Nama Nikita Mirzani Usai Difitnah Hamil dan Aborsi
"Adapun terkait dengan Lolly yang akan dilaporkan atau seperti apa, tadi Martin bilang masih dikoordinasikan di tingkat keluarga," ungkapnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Pengacara berkepala plontos itu mengaku bahwa keluarga Vadel Badjideh nampaknya bakal memberikan lampu hijau mempolisikan Lolly.
Namun tinggal Vadel Badjideh sendiri, mengingat sang TikToker masih belum mengizinkan keluarga untuk melaporkan kekasihnya itu.
Baca Juga: Nggak Terima Dibilang Tukang Semir Keluarga Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani
"Karena kelihatannya keluarga udah oke tapi masih mikir, atau mungkin karena Vadel, dia masih sayang. Sehingga dia kelihatannya masih belum ingin melukai hati kekasih dia. Walaupun di luar sana beredar kabar Lolly sudah punya pacar," jelas Razman.
Kendati demikian, Razman berharap Lolly segera membuka komunikasi demi mencari titik temu dari persoalan tersebut.
"Makanya saya minta sekali lagi, ananda Lolly, keluar lah dari tempatmu bicara dengan om, supaya ada titik temu," ucap Razman.
"Coba lihat ini, NM ditahan Vadel ditahan, kalau ini dilaporin lagi Lolly berproses hukum. Walaupun ancamannya empat tahun tapi kalau ada pertimbangan lain bisa juga ditahan, apakah akan kayak gini yang terjadi di keluarga ini," pungkasnya.
Diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel Badjideh disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Setelah 7 bulan kasus berjalan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Vadel Badjideh ditahan setelah LM memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil dan melakukan aborsi. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)