Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Forumterkininews.id, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena diduga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan memerintahkan Bharada RE melakukan penembakan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena dijerat atau disangkakan melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan jo pasal 56 KUHP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsidair 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Hingga kini, kata Agus, Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan penyidik Bareskrim menetapkan empat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian tersangka Bharada RE (E) telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS).

Kemudian tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J, dan juga diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap mantan sopir pribadi istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka KM yang merupakan sopir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Kemudian, tersangka Irjen FS diduga merencanakan pembunuhan dan melakukan skenario yang tidak berdasarkan peristiwa atau fakta yang sebenarnya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus.

BACA JUGA:   Tidak Ada yang Tahu, Begini Sosok Hendra Kurniawan

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J itu masih didalami dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri Candrawathi

Hal itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat jumpa pers penetapan tersangka baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

“Motif atau pemicu terjadi peristiwa penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Timsus mendalami motif tersebut dengan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dan saksi lain untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Termasuk terhadap ibu PC terkait penanganan tim Itsus (Inspektorat Khusus ) terkait proses dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan,” tuturnya.

Artikel Terkait

Dibongkar Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani serius akan menjebloskan Vadel Badjideh, kekasih putrinya,...

Mengenal Marga Badjideh, Apa Benar Keturunan Nabi Muhammad SAW?

FT News - Nikita Mirzani bersikap tegas dengan membawa...

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Polres Jaksel buat Diperiksa

Nikita Mirzani membawa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias...