Rudi Simamora Ditangkap Dugaan Menista Agama, Ini Penjelasan Polisi
Sumatra Utara

Rudi Simamora seorang pengusaha karangan bunga diamankan polisi atas dugaan kasus penistaan agama.
Usai diamankan polisi, Rudi Simamora kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Dear Isa Zega, Ini Hukum Dalam Islam Bagi Transpuan Pakai Hijab saat Umrah
"Kan belum 1 x 24 jam. Nanti kita lakukan pendalaman, pemeriksaan," ujarnya, Jumat (18/10/24).
Kapolrestabes juga mengatakan kalau pihaknya dalam hal ini akan melakukan verifikasi terhadap pemuka agama.
"Tentunya konteks itu kan harus dilakukan verifikasi juga dengan ahli terkait. Mulai dari MUI, kemudian ahli agama," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Gidion mengatakan pihaknya akan transparan dalam perkara tersebut. Kapolres juga membenarkan bahwa sebelum di amankan, sejumlah massa berkumpul di depan rumah Rudi Simamora.
"Kalau di amankan sudah kita amankan. Kalau tersangka, belum. Kita akan transparan dalam melakukan penyelidikan ini dan kita lakukan semaksimal mungkin," katanya.
"Terkait motif belum, tunggu hasil penyidikannya. Setelah gelar perkara nanti saya kasih infonya," sambungnya.
Sebelumnya, pengusaha karangan bunga bernama Rudi Simamora diamankan Polsek Sunggal, Kamis (17/10/24) malam.
Petugas menangkap Rudi di kediamannya di Dusun VI, Jalan Bersama Desa Mulyorejo. Penangkapan itu karena Rudi diduga melakukan penistaan agama melalui akun media sosialnya.
Informasi diperoleh, dalam cuitan sosial medianya, Rudi Simamora menyatakan bahwa Allah SWT adalah rasis. Warga yang geram dengan ungkapan itu menggeruduk rumah Rudi.
Petugas dari Polsek Sunggal yang menerima informasi itu segera mengamankannya.