Rumah YouTuber Resbob Digeruduk Massa, Buntut Hina Suku Sunda
Rumah Youtuber Adimas Firdaus, atau lebih dikenal dengan Resbob, digeruduk massa. Video penggerudukan viral di media sosial.
Insiden ini buntut ucapan YouTuber Resbob yang dinilai menghina suku Sunda dan juga Viking, fans Persib Bandung.
Massa datang untuk menyampaikan protes atas ucapan konten kreator tersebut yang menghina suku Sunda.
Baca Juga: Akui Terpengaruh Alkohol, Resbob Akhirnya Minta Maaf soal Ucapan Hina Suku Sunda
Video penggerudukan ini salah satunya diunggah akun Instagram @fakta.indo, Sabtu (13/12/2025).
"Massa menuntut Resbob diproses secara hukum, atau hukum rimba akan berlaku," tulis akun tersebut dalam salah satu narasi videonya.
Resbob Kabur
Baca Juga: YouTuber Resbob Picu Kemarahan Publik, Farhan: Tetap Tenang, Jangan Terprovokasi
Dilihat FTNews.co.id, ada dua video yang diunggah akun media sosial tersebut.
Salah satunya menampilkan sosok seorang pria yang menyebut Resbob kabur sebelum penggerudukan terjadi.
"Rumah si Resbob dikepung sama suku Sunda. Tapi orangnya nggak ada di rumah, kabur," ucap pria yang mengenakan topi terbalik tersebut.
Resbob Minta Maaf
Video klarifikasi dan permintaan maaf YouTuber Resbob terkait ucapannya menghina suku Sunda yang memicu kemarahan publik. [Instagram]Sebelumnya, Resbob telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Dalam video klarifikasi, Resbob mengaku saat itu dalam kondisi mabuk.
"Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh, yang saya hormati dan saya cintai seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus keluarga besar saudara-saudara saya, khususnya juga orang-orang sunda di mana pun berada," ujarnya.
"Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya waktu lalu," lanjutnya.
Dilaporkan ke Polisi
Buntut dari ucapannya itu Resbob pun resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian pada, Jumat (12/12/2025).
Pelaporan dibuat oleh Beni Sihabudin Sogir, adik dari artis Dinar Candy, yang mengaku bertindak mewakili masyarakat Sunda.
Dalam laporan itu, Resbob dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
“Ini Pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian terhadap suku, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kami melaporkan atas nama terlapor Resbob,” ujar Gurun Arisastra, kuasa hukum Beni.