Sah! Tarif Integrasi Transportasi Rp10.000 Selama Tiga Jam

Forumterkininews.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi layanan transportasi umum massal Rp10.000. Dengan tarif ini, warga Jakarta bisa menggunakan moda transportasi TransJakarta, MRT dan LRT.

Ketetapan ini berkukuatan hukum setelah pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Kepgub ini diterbitkan Senin (8/8). Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk layanan TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta. Dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.

Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu dengan menggunakan uang elektronik. Dalam lampiran Kepgub itu dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh.

Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer. Adapun plafon tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam.

Skema tarif kombinasi itu yakni biaya awal Rp2.500 dikenakan kepada penumpang pada saat mereka memindai (tap in) di mesin. Kemudian, setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh. Yaitu sebesar Rp250 per kilometer.

Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah sebesar Rp10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.

Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.

Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022. Paket tarif tersebut lahir untuk mendukung sistem angkutan umum massal terpadu dan terintegrasi.

BACA JUGA:   Terkuak! Ini Pengakuan Dharma Pongrekun Soal Heboh Dugaan Pencatutan NIK Pilgub Jakarta

Keputusan tarif integrasi itu ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022.

Artikel Terkait

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Dihantam Angin Kencang di Aceh Timur

FT News - Puluhan rumah mengalami kerusakan akibat dihantam...

Dibongkar Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani serius akan menjebloskan Vadel Badjideh, kekasih putrinya,...

Mengenal Marga Badjideh, Apa Benar Keturunan Nabi Muhammad SAW?

FT News - Nikita Mirzani bersikap tegas dengan membawa...

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Polres Jaksel buat Diperiksa

Nikita Mirzani membawa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias...