Salah Satu Tersangka Kasus Suap di Basarnas Penuhi Panggilan KPK 

Forumterkininews.id, Jakarta – Salah satu tersangka kasus korupsi dugaan suap pengadaan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mulsunadi Gunawan (MG) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar, informasi yang kami terima, hari ini tersangka dari pihak swasta atas nama MG. Dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/7).

Ali mengatakan saat ini tersangka MG sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Usai diperiksa, MG yang merupakan pihak swasta akan dilakukan penahanan.

“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, pimpinan KPK pada Rabu (26/7) mengumumkan lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Lima tersangka tersebut yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Sedangkan tiga tersangka sipil dari pihak swasta, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG).

Meski demikian, MG tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada saat penetapan tersangka usai OTT pada Rabu pekan kemarin.

KPK menyebut HA diduga menerima suap Rp 88,3 miliar. Uang itu hasil dari beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, pasal yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait