Sampah APK Pemilu 2024 Diperkirakan Tembus 392 Ribu Ton

FTNews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 mencapai 392 ribu ton.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, perkiraan data tersebut dari asumsi hitungan berdasarkan ketebalan, jumlah APK yang berpotensi jadi sampah.

“Ini perhitungan yang diperkirakan. Kurang lebih total potensi sampah dari APK 392.000 ton. Ini mungkin paling minimal,” katanya di Jakarta, Jumat (16/2).

Hitungan perkiraan angka itu, KLHK dapat dari asumsi sebagai berikut.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 465 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye, ada ketentuan sebagai berikut:

1. Baliho ukuran 4 x 7 meter, maksimal 5 buah
2. ⁠Billboard ukuran 4 x 8 meter maksimal 5 buah
3. ⁠Umbul-umbul ukuran 5 x 1,15 meter maksimal 20 buah
4. ⁠Spanduk ukuran 1,5 x 7 meter maksimal 2 buah.

Jika KLHK buat rekapitulasi dengan asumsi ketebalan 3 milimeter, maka volumenya sebagai berikut:

1. Baliho = 4,2 meter kubik (m3)
2. ⁠Bilboard = 4,8 m3
3. ⁠Umbul-umbul = 3,45 m3
4. ⁠Spanduk = 0,63 m3

Selanjutnya tambah Vivien, jika total jumlah peserta calon legislatif sekitar 10.000 DPR dan 20.000 DPR provinsi/kota maka volume APK yang berpotensi menjadi sampah, sebagai berikut:

1. Baliho = 126.000 m3
2. ⁠Billboard = 144.000 m3
3. ⁠Umbul-umbul = 103.000 m3
4. ⁠Spanduk = 18.900 m3

Sehingga totalnya 392.400 m3.

Lalu jumlah ini KLHK kali dua. Dengan asumsi APK Pilpres jumlahnya sama dengan legislatif. Maka total jumlah APK yang berpotensi menjadi sampah 784.000 m3.

“Kalau dikonversikan ke berat adalah sebagai berikut 0,5 x 784.000 m3 = 392.000 ton,” ucap Vivien.

Sebelumnya, KLHK pun sudah mengimbau pemerintah daerah untuk terlibat dalam penanganan sampah APK pemilu ini. Namun sejauh ini belum ada pemda yang melapor.

BACA JUGA:   Revitalisasi Pelabuhan Muara Angke, Upaya Anies Wujudkan Kesetaraan bagi Warganya
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati (kiri) dalam konferensi pers Hari Peduli Sampah. Foto: KLHK

Dilarang Buang di TPA

Sebelumnya, KLHK meminta pemda memastikan sampah APK yang dicopot saat masa tenang 11 Februari 2024 tidak dibuang sembarangan. Timbulan sampah APK Pemilu 2024 harus diolah dan tidak dibuang begitu saja ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024.

Dalam SE itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan sampah yang timbul dari kegiatan pemilu tersebut termasuk dalam kategori sampah spesifik. Masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga menyatakan, setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Dalam konferensi pers Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional baru-baru ini pun, Vivien mengatakan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

“Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ucap Vivien.

Sampah yang timbul dari Pemilu 2024 ini berupa selebaran, brosur, poster, stiker. Lalu alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Vivien meminta pemerintah daerah ikut bertanggung dan memastikan pengelolaan sampah itu. Caranya dengan daur ulang atau pengelolaan lanjutan lainnya.

“Pemerintah daerah juga perlu mengingatkan caleg dan tim sukses capres-cawapres untuk mengelola APK tersebut,” imbuhnya.

Artikel Terkait