Sebanyak 7 Tersangka Judi Online Diringkus Polres Garut

Forumterkininews.id, Garut – Sebanyak tujuh orang diringkus Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena terlibat praktik judi online di wilayah Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (18/8).

“Pengungkapan kasus perjudian ini berdasarkan tindak lanjut perintah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian di daerah, termasuk menindak oknum aparat yang melindunginya,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa pers di Garut, dikutip dari Antara, Jumat (19/8).

Lebih lanjut ia mengatakan jajaran Polres Garut melakukan operasi dan menemukan dua lokasi yang dijadikan tempat praktik perjudian online dengan tujuh tersangka di wilayah Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (18/8).

Sementara itu tujuh orang tersangka yang terlibat perjudian terdiri atas dua bandar judi, satu pencatat, dan empat pemasang.

“Dua bandar judi itu berinisial DS (53) dan SW (40) berprofesi sebagai pedagang sayuran yang menjalankan aplikasi judi togel jenis Sydney, Macau, dan Hong Kong,” kata Wirdhanto.

“Berdasarkan pengakuan dua bandar ini, judi online yang dijalankan menyasar kalangan masyarakat, seperti tukang parkir, karyawan, bahkan pengangguran,” lanjutnya.

“Dari hasil judi pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribuan per hari dari hasil pemasangan judi mulai Rp1.000 sampai ratusan ribu rupiah,” ucapnya.

Terkait hal ini, empat tersangka yang terlibat sebagai pemasang dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Artikel Terkait