Sedikitnya 44 Kilogram Ganja Dimusnahkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan 44,03 kilogram ganja kering hasil operasi periode Juli-Agustus 2022.
"Kita musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja 50 paket. Adapun beratnya 44,03 kilogram," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat di Jakarta, Rabu.
Yunita menjelaskan barang haram tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakar "mobile incinerator". Dia juga menjelaskan narkotika jenis ganja kering tersebut disita dari pengungkapan 11 kasus narkotika dalam periode Juli-Agustus 2022.
Baca Juga: Reza Arab dan Arief Muhammad Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Doni Salmanan
Dari 11 kasus tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut menangkap 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 ditangkap di Jakarta Utara," kata Yunita.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut kini ditahan dengan persangkaan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Bakamla Temukan Senpi Rakitan di Dalam Kapal Bekas
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Bambang Yudhistira menegaskan Indonesia tetap mengategorikan ganja sebagai narkotika golongan I dan kepemilikan ganja adalah perbuatan melawan hukum.
"Ganja tetap menjadi golongan I narkotika dan ganja masih ilegal di Indonesia," ujarnya.
Yudhistira juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Terutama atas kerja kerasnya membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dan berupaya memastikan Jakarta bebas dari jeratan barang haram tersebut.