Selandia Baru Usulkan UU Terorisme yang Lebih Kuat

Forumterkininews.id, Wellington- Parlemen Selandia Baru pada Rabu (19/10) mengusulkan perubahan undang-undang kontraterorisme negara itu untuk memberikan lebih banyak pembatasan pada orang-orang yang diduga merencanakan serangan.

Melansir CNA, perubahan pada Undang-Undang Perintah Kontrol dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme mengikuti pengenalan RUU Perundang-undangan Kontra-Terorisme pada tahun 2021.

Itu terjadi setelah serangan pisau terhadap beberapa orang di supermarket Auckland oleh seorang pria yang dikenal memiliki pandangan ekstremis.

“Meskipun tidak ada hukum yang dapat menghentikan teroris untuk melakukan serangan. Perubahan ini akan membantu mencegah, mengganggu, dan membatasi kemampuan mereka untuk melakukannya,” kata Menteri Kehakiman Kiri Allen dalam sebuah pernyataan.

Perubahan tersebut termasuk memperluas kriteria siapa yang dapat memiliki batasan yang ditempatkan di komunitas Kemudian meningkatkan fleksibilitas apakah seseorang di bawah perintah kontrol dirahasiakan identitasnya. Apakah ini mempersulit mereka yang dikategorikan untuk menghilangkan sebutan “teroris”.

Selain itu, perubahan Undang-Undang saat ini  harus melalui parlemen dan tidak mungkin diselesaikan sebelum Maret 2023.

Artikel Terkait