Selundupkan Film Squid Game, Warga Korut Dihukum Mati

Forumterkininews.id, Pyongyang – Seorang Warga Negara Korea Utara dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menyelundupkan salinan file serial hits Netflix, Squid Game.

Melansir IndiaToday, Jumat (26/11), eksekusi terhadap pria yang tak disebutkan identitasnya itu akan dilakukan regu tembak dari satuan kepolisian Korea Utara.

Radio Free Asia melaporkan, pria itu memperoleh salinan file Squid Game di China dan membawanya ke Korea Utara. Dia diduga menjual salinannya di USB flash drive.

Sementara itu, seorang siswa dijatuhi hukuman seumur hidup karena membeli flash drive. Dan enam lainnya dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun karena menonton serial itu.

Sumber mengatakan guru dan administrator sekolah telah dikeluarkan dan dikirim untuk kerja paksa sebagai hukuman atas mereka yang diduga lalai.

Para terdakwa ditahan di bawah undang-undang yang baru disahkan di Korea Utara  tentang ‘Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner’.

Undang-undang tersebut memberikan hukuman mati maksimum untuk siapa pun yang menonton, memiliki, atau mendistribusikan media dari negara-negara, terutama AS dan Korea Selatan.

Pihak berwenang kini mulai menyerbu pasar untuk memburu perangkat penyimpanan memori dan CD video yang berisi tayangan media asing.

Artikel Terkait