Shane Rekam David Dianiaya, Ahli Pidana: Tidak Masuk Unsur Pembiaran

Forumterkininews.id, Jakarta – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyatakan perbuatan Shane merekam aksi penganiayaan David Ozora tidak masuk dalam unsur pembiaran dan tidak masuk dalam unsur turut serta penganiayaan.

Hal ini diungkapkan dirinya saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8).

Awalnya Kuasa Hukum Shane, Happy Sihombing membuat ilustrasi A menjemput B. Kemudian dalam perjalannya A mengaku akan melakukan klarifikasi pada X dan akan baik-baik saja dan tidak ada pembicaraan lain dalam perjalanan.

“Faktanya dia hanya bicara akan baik-baik saja kok, selebihnya di jalan mereka banyak becanda, tak ada bahas detail akan seperti apa dan bagaimana. Bagaimana pendapat ahli?” tanya Happy.

Kemudian Suparji mengatakan bahwa ilustarsi itu menggambarkan satu dugaan tindak pidana penganiayaan sekaligus tindak pidana ikut serta melakukan penganiayaan dari kekerasan terhadap anak.

Sementara itu jika ditanyakan bagaimana kedudukan B, maka selama ia tidak melakukan perbuatan apapun dalam bentuk penganiayaan seperti menendang, memukul, menyiksa dan sebagainya hingga menyediakan alat untuk penganiayaan itu terjadi.

“Dikaitkan pasal 351 penganiayaan tak ada tindakan yang dilakukan B berupa penganiayaan tadi itu, dikaitkan 353 penganiayaan berat yang direncanakan juga B tak lakukan perencanaan karena dari rumah sepanjangan perjalanan tadi tak ada rencana tuk melakukan penganiayaan, tapi pengetahuan dari B tadi dalam rangka klarifikasi pada seseorang X tadi,” ujar Suparji.

Selanjutnya berdasarkan ilustrasi tersebut maka dikaitkan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, bagaimana B juga tak melakukan tindakan yang menyediakan alat-alat untuk penganiyaan itu. Sehingga, berkaitan pasal 351, 353, dan 355 unsur-unsurnya tak dikakukan oleh si B.

“Pertanyaan berikutnya, apakah dia bisa dikonstruksikan 55 ayat 1 angka 1, yaitu ikut serta melakukan tindak penganiayaan?” kata Suparji.

BACA JUGA:   Putri Candrawathi Juga Mengundurkan Diri Jadi Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo

“Kualifikasi ikut serta, dia itu punya niat dengan yang diikutsertakan itu, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana tadi itu,” lanjut Suparji lagi.

Kemudian Suparji mengatakan bahwa selama B tak ada kepentingan apapun pada si X, maka itu tak bisa dikategorikan B punya niat untuk aniaya si X dan tak ada hubungan serta kaitannya.

“Demikian juga, apa yang dilakukan B suruh merekam, merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta dalam arti dia melakukan perbuatan tuk aniaya tadi, itu juga tak memenuhi kualifikasi. Semata-mata diajak dan mungkin ada relasi kuasa antara yang berlebih dan kekurangan sehingga tak enak menolak yang pada akhirnya dia berada dalam tenpat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban,” papar Suparji.

Selain itu Suparji mengatakan bahwa selama tak ada niat jahat dan tak ada perbuatan jahat meski B dalam waktu serta tempat yang kurang tepat sehingga harus dipertanggungjawabkan. Maka, B tak bisa dikategorikan telah melakukan pembiaran perbuatan jahat terjadi lantaran B hanya diajak saja.

“Apakah dia dikategorikan membiarkan, pasal 76 misalnya UU perlindungan anak, saya kira ketika dia melakukan reaksi ketika melihat semula dia mengira hanya akan menanyakan kemudian dia merekam terus ternyata disitu dilakukan perbuatan-perbuatan penganiayaan dan kemudian dia mencoba menghentikan, maka berarti tak termasuk kualifikasi membiarkan,” ujar Suparji.

“Apakah tak sejak awal mencegah karena tak tahu apa yang akan dilakukan oleh si A tadi itu, maka ketika tahu kemudian dia mencegah, maka unsur pembiaran jadi tak terpenuhi. Dengan demikian, konteks rekonstruksi fakta berdasarkan alat bukti kemudian B tak penuhi kualifikasi 351, 353, 355 76 maupun 55 ayat 1 angka 1 KUHP,” lanjut Suparji.

Artikel Terkait