Sidang Hendra Kurniawan dengan Saksi Ferdy Sambo Ditunda Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan Hendra Kurniawan. Terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (8/12).

Hal ini berawal saat tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menanyakan kehadiran Ferdy Sambo yang merupakan saksi mahkota.

“Apakah hari ini ada saksi mahkota untuk HK (Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria), karena yang kita tahu hari ini ada pemeriksaan pak Ferdy Sambo?,” kata Henry.

Kemudian majelis hakim menanggah bahwa saksi mahkota akan dihadirkan pekan depan setelah saksi fakta selesai diminta keterangan.

“Tadi sudah disampaikan bahwa untuk saksi mahkota nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah Hendra. Karena untuk perkara terdakwa Agus sudah selesai saksi fakta tidak ada lagi, ya. Jadi saksi mahkota   (Ferdy Sambo) mulai minggu depan baru kita periksa,” ucap Majelis Hakim.

Mengenai hal ini Henry meminta majelis hakim untuk langsung menghadirkan Ferdy Sambo dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Pasalnya, Ferdy Sambo sudah berada di PN Jakarta Selatan sejak Kamis (8/12) pagi.

“Kami mendapat informasi bahwa pak Ferdy Sambo sudah di PN ini, kalau berkenan izin yang mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita. Apakah boleh pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?,” kata Henry.

“Sudah dikatakan tadi, nanti sekaligus Kamis (15/12),” ucap Majelis Hakim.

Kemudian majelis hakim menunda persidangan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota yakni Ferdy Sambo, pada Kamis (15/12) pekan depan.

“Untuk terdakwa, sidang akan dibuka kembali Minggu depan pada tanggal 15 Desember 2022,” tegas Majelis Hakim.

BACA JUGA:   Temuan Komnas HAM soal Waktu Kematian Brigadir J Terkonfirmasi

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait