Sidang Penipuan Investasi Doni Salmanan digelar Secara Daring di Bandung

Forumterkininews.id, Bandung – Sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan digelar secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8).

Sidang secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi rapat virtual dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang sidang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.

Adapun sidang itu beragendakan sidang perdana pembacaan dakwaan. Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.

“Doni Salmanan terkait kasus ini dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah, dilansir dari Antara, Kamis (4/8).

Lebih lanjut dia didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner. Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.

Salmanan saat mengikuti sidang itu tampak tampil berbeda karena model rambut cepak. Ia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022.

Ia didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel Terkait