Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab kepada Presiden RI Berlangsung Besok

FT News – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan gugatan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana atas gugatan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (8/10) esok.

Gugatan yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Rizieq Shihab kepada Jokowi yang memiliki tuntutan sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu dilayangkan pada Senin (3/9) lalu.

Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menyatakan istana saat ini tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait gugatan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab dkk.

“Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” katanya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono . (Foto: Ist)

Walau begitu, Dini Shanti Purwono memastikan bahwa pihak Istana menghormati gugatan itu sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

Dini juga mengingatkan agar setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. “Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” jelasnya.

Dini Shanti menyadari bahwa selama sepuluh tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentunya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun, menurutnya yang terpenting adalah bagaimana penilaian masyarakat.

“Biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakpus, sidang akan digelar mulai pukul sepuluh pagi dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak.

BACA JUGA:   Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dilarang Mengikuti Rekonstruksi oleh Ditrtipidum Polri
Presiden Joko Widodo yang digugat oleh Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain nama Rizieq Shihab beberapa nama lain yang tercantum sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko.

Para pelapor menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Sedangkan dalam posisi tergugat adalah Presiden Joko Widodo.

Perkara ini nantinya akan diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suparman, dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh, Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamidi.

 

Artikel Terkait