Sirekap Digunakan Lagi di Pilkada 2024, Ini Alasan DPR

FT News – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan pihaknya menyetujui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali digunakan di Pilkada Serentak 2024 meski sempat menimbulkan kontroversi saat Pilpres 2024.

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan Sirekap adalah bentuk digitalisasi dalam perhelatan pemilu yang tidak bisa dihindarkan dalam perkembangan teknologi informasi.

Walau begitu, DPR memberikan penekanan pada KPU agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam menggunakan Sirekap.

“Makanya kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap tapi dengan catatan bahwa semua hal-hal yang kita temukan menjadi menimbulkan masalah di Pemilu 2024 itu harus diperbaiki,” tutur Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).

Ahmad Doli Kurnia juga menjelaskan DPR meminta KPU agar menyempurnakan Sirekap sebelum kembali digunakan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin. (Foto: Bawaslu)

Ia meminta KPU agar melakukan sosialisasi penggunaan Sirekap agar tidak ada lagi kecurigaan dan mispersepsi di masyarakat.

“Kami meminta dalam waktu dekat segera sistemnya dibangun dan selama itu juga harus ada uji publik. Ada uji publik ada sosialisasi yang intensif kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang ikut mengatur Sirekap kembali digunakan dalam Pilkada serentak 2024.

Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diketok oleh Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta sehari sebelumnya.

“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terang Ahmad Doli Kurnia.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Ist)

Selain itu, RDP tersebut juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada, Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Suara Lainnya, Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada, serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.

BACA JUGA:   Polisi Siapkan 2.000 Personil Amankan Debat Cawapres di JCC Besok

“Dengan catatan, agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri dan DKPP RI,” ucap Doli.

Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024.

Ia juga menegaskan bahwa KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.

“Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, insya Allah bandwidth nya lebih besar, sehingga traffic nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasinya menjadi lebih baik,” jelas Idham Holik.

Selain itu, pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat yaitu Depok, Jawa Barat dan Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan.

“Tingkat akurasinya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Idham juga menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C. Hasil Model D. Hasil KWK dan seterusnya.

“Data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image (gambar) atau pdf (format berkas digital) itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi,” terangnya.

Artikel Terkait