SKTP Sudah Terbit? Ini Cara Pastikan TPG Kamu Bakal Cair
Pemerintah menjadwalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV pada November 2025.
Para guru dapat memastikan status pencairan melalui dashboard InfoGTK, termasuk pengecekan data, validasi informasi, hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Jika SKTP sudah terbit dan seluruh data dinyatakan valid, tunjangan siap ditransfer ke rekening penerima.
Cara Cek TPG Guru November 2025 Lewat InfoGTK
Ilustrasi guru menanti pencairan TPG. [Gemini]
Untuk memastikan apakah TPG siap cair, guru dapat mengikuti langkah berikut:
1. Buka situs info.gtk.dikdasmen.go.id
2. Login menggunakan akun Dapodik
3. Masukkan kode captcha
4. Cek seluruh data pribadi dan kepegawaian di dashboard
5. Jika ada data yang tidak sesuai, hubungi operator sekolah untuk perbaikan
6. Masuk ke menu informasi tunjangan profesi atau sertifikasi
7. Cek status SKTP
8. Jika status valid dan SKTP terbit, TPG siap dicairkan
Alur Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi guru saat TPG cair dan masuk rekening. [Gemini]
Berdasarkan informasi dari Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru ASN daerah maupun PPPK daerah.
Sebelum pencairan dilakukan, guru wajib memastikan bahwa data pada aplikasi Dapodik sudah diperbarui. Data yang harus diperiksa meliputi:
* Satuan administrasi pangkal
* Beban kerja
* NUPTK
* Tanggal lahir
* Status kepegawaian
* Gaji pokok
Pembaruan dilakukan melalui operator sekolah dan disinkronkan dengan BKN melalui BKD daerah. Setelah itu:
1. Data guru diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK
2. Puslapdik memvalidasi dan memadankan data melalui SIMTUN
3. Guru yang valid ditetapkan dalam SKTP atau SKTK
4. Data yang lolos verifikasi direkomendasikan SIMBAR untuk diproses oleh Kemenkeu
Setelah tahap akhir selesai, dana TPG November 2025 akan masuk ke rekening guru tanpa proses manual tambahan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Guru ASN Daerah (ASND)
- Menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan. Besarannya mengikuti regulasi terbaru ASN.
Guru Non-ASN
- Menerima TPG sebesar Rp 2.000.000 per bulan atau Rp 24.000.000 per tahun.
Guru Non-ASN Inpassing
- Menerima TPG setara gaji pokok hasil verval inpassing yang dikalikan 12 bulan. Besarannya berbeda sesuai hasil penetapan inpassing masing-masing guru.