Sumatera Utara

Solar Subsidi Disulap! Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia Ditahan Kejaksaan

17 November 2025 | 17:31 WIB
Solar Subsidi Disulap! Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia Ditahan Kejaksaan
Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia Ditahan Kejari Medan. [Dok. Humas Kejari Medan]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelanjaan BBM solar subsidi Tahun Anggaran (TA) 2024.

rb-1

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Senin (17/11/2025).

Dapot menjelaskan, penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejaksaan Bongkar Korupsi Rp1,13 Miliar di Medan Fashion Festival 2024, Dua Pejabat Langsung Ditahan!

rb-3

Total Tiga Tersangka Ditahan

Tersangka KAL diborgol. [Dok. Humas Kejari Medan]Tersangka KAL diborgol. [Dok. Humas Kejari Medan]Dua tersangka lain juga ditahan pada Rabu (12/11/2025). Mereka adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia dan IRD, tenaga honorer kecamatan.

IAS lebih dulu ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Kacau! Kejari Medan Tetapkan 3 Pejabat Polonia sebagai Tersangka Korupsi

“KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan resmi,” tegas Dapot.

Modus: Manipulasi Dokumen BBM Subsidi

Tersangka KAL diboyong ke mobil tahanan. [Dok. Humas Kejari Medan]Tersangka KAL diboyong ke mobil tahanan. [Dok. Humas Kejari Medan]Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024, IAS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi.

“Penyidik menemukan alat bukti cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024,” ungkapnya.

Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya perbedaan antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.

Total anggaran BBM solar subsidi tahun 2024 untuk operasional pengangkutan sampah mencapai Rp1,017 miliar.

“IAS dan KAL diduga mempertanggungjawabkan volume BBM fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp332 juta,” jelas Rizza.

Penyidikan Masih Berkembang

Tersangka KAL masuk ke mobil tahanan. [Dok. Humas Kejari Medan]Tersangka KAL masuk ke mobil tahanan. [Dok. Humas Kejari Medan]Rizza menegaskan, penyidik masih mendalami peran pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag kejari medan Kasi sarpras ditahan kejaksaan korupsi BBM subsidi Medan Solar subsidi disulap